Senin, 29 November 2010

Pendekatan Pengembangan sistem

Pendekatan Pengembangan sistem adalah:
1. Structured analysis and structured design
Pendekatan ini lebih berfokus pada bagaimana mereduksi waktu dan maintenace dalam pengembangan sistem. Pendekatan ini juga langsung mengintegrasikan perubahan jika diperlukan.

2.  Object oriented analysis and design
Pendekatan baru untuk pengembangan sistem, sering disebut sebagai pendekatan ketiga setelah pendekatan yang berorientasi data dan berorientasi proses. OOAD adalah metode pengembangan sistem yang lebih menekankan pada objek dibandingkan dengan data atau proses. Ada beberapa ciri khas dari pendekatan ini yaitu object, Inheritance dan object class.

3. Prototyping
Prototyping adalah proses iterative dalam pengembangan sistem dimana requirement diubah ke dalam sistem yang bekerja (working system) yang secara terus menerus diperbaiki melalui kerjasama antara user dan analis.
Prototype juga bisa dibangun melalui beberapa tool pengembangan untuk menyederhanakan proses. Prototyping merupakan bentuk dari Rapid Application Development (RAD).

4. Joint Application Design (JAD)
Joint Application Design (JAD) Pada akhir 1970 an personil pengembangan sistem di IBM mengembangan proses baru untuk mengumpulkan requiremen SI dan mereview desain dengan nama JAD. JAD adalah proses terstruktur dimana user, manager dan analis bekerja bersama-sama selama beberapa hari dalam 1 pertemuan bersama untuk mengumpulkan requiremen sistem yang akan dibangun.

Minggu, 21 November 2010

PENGOLAHAN CITRA dan DETEKSI WAJAH PADA SISTEM PENGENALAN WAJAH

Anda pastinya suka menonton film-film hollywood kan??? Sejak tahun 2000an Amerika sebagai kiblat dari industri perfilman internasional atau yang biasa disebut hollywood telah memperkenalkan kita kepada teknik teknologi untuk mempercantik adegan-adegan dari sebuah film. Seperti satu bahasan ini Pengolahan Citra dan Deteksi Wajah Pada Sistem Pengenalan Wajah. Dalam sebuah film yang bergenre action biasanya hollywood memamerkan kecanggihan teknologinya, seperti deteksi verifikasi password dan sandi menggunakan wajah, sidik jari, bahkan kornea mata. Jika sistem seperti ini tidak hanya diterapkan pada sebuah film melainkan juga diterapkan pada kehidupan sehari-hari, tentunya tingkat kedisiplinan pada seseorang akan semakin terlatihkan? Khususnya jika diterapkan di Indonesia. Dan, sekarang yang akan kita bahas adalah deteksi pada wajah.
Pengenalan wajah atau Face Recognition merupakan sebuah sistem identifikasi pribadi yang menggunakan karakteristik pribadi seseorang (dalam hal ini wajah orang tersebut) untuk mengidentifikasikan identitas orang tersebut. Sistem yang dikembangkan dalam penelitian ini adalah sebuah sistem pengenalan wajah yang menggunakan ekstraksi fitur berbasis FLD (Fisher Linear Discriminant). Proses perancangan sistem ini terbagi menjadi 2 (dua) tahap: tahap pengolahan citra dan deteksi wajah serta tahap pengenalan wajah.
Citra adalah masukan berupa sebuah citra digital yang kemudian diolah dengan cara melakukan normalisasi cahaya dan ukuran agar kinerja pengklasifikasi (classifier) dapat ditingkatkan. Setelah citra tersebut dinormalisasi, sistem kemudian diharapakan mampu mendeteksi bagian citra tersebut yang merupakan wajah. Pengklasifikasi yang digunakan pada tugas akhir ini untuk mengklasifikasi wajah atau bukan wajah adalah SVM ( Support Vector Machine).
Dengan menggabungkan metode seleksi fitur berbasis FLD dengan SVM sebagai pengklasifikasi. FLD (Fisher Linear Discriminant) merupakan kombinasi dari PCA (Principle Component Analysis) dan LDA (Linear Discriminant Analysis). Metode ini memaksimalkan jarak pemisah pola antar kelas dan juga memaksimalkan penyebaran pola di dalam kelas. Dengan menggunakan FLD, maka jumlah fitur yang dapat digunakan untuk membedakan jenis citra menjadi lebih sedikit bila dibandingkan pengambilan fitur yang hanya menggunakan PCA. Citra mula-mula diubah ke dalam bentuk vector, dalam hal ini matrix citra yang tadinya berukuran 112 x 92 diubah menjadi matrix vector dengan ukuran 1030×1. Setelah semua citra diubah menjadi vector, kemudian dilakukan ekstraksi fitur.
Dengan menggabungkan metode seleksi fitur berbasis FLD dengan SVM sebagai pengklasifikasi. FLD (Fisher Linear Discriminant) merupakan kombinasi dari PCA (Principle Component Analysis) dan LDA (Linear Discriminant Analysis). Metode ini memaksimalkan jarak pemisah pola antar kelas dan juga memaksimalkan penyebaran pola di dalam kelas. Dengan menggunakan FLD, maka jumlah fitur yang dapat digunakan untuk membedakan jenis citra menjadi lebih sedikit bila dibandingkan pengambilan fitur yang hanya menggunakan PCA.
Tahapan dalam ekstrasi fitur yang digunakan pada sistem adalah sebagai berikut:
  • Ekstraksi fitur PCA
  • Ekstraksi fitur FLD
DETEKSI WAJAH
Citra kulit akan diklarifikasi ke dalam dua golongan, yaitu wajah dan bukan wajah. Sebelumnya, dilakukan pengolahan pada normalisasi cahaya, cross correlation, normalisasi dimensi dan penghitungan bobot. Setelah bobot citra didapat classifier yang telah dilatih sebelumnya, dalam hal ini SVM siap mengelompokkan citra tersebut ke dalam golongan wajah atau bukan wajah. Dari pengujian yang dilakukan, tingkat keberhasilan sistem keseluruhan sebagai sistem pengenalan wajah adalah 83% (83 citra berhasil dideteksi dan dikenenali dari 100 citra uji). Tingkat keberhasilan ini cukup tinggi mengingat sistem ini mampu mengenali individu dari basis data dengan variasi ekspresi atau pose.
Sumber: Author = Robin

KUNCI PINTU DIGITAL dengan SISTEM KEAMANAN BERBASIS SMS

Dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih ini, seseorang yang bernama Lingga Wardhana menciptakan inovasi baru berbasis SMS yang bertujuan untuk memudahkan manusia untuk menjalani hidup yang serba berbasis teknologi canggih seperti sekarang ini.
Kunci! Satu kata yang tentunya tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Kunci yang dalam faedahnya adalah sepasang alat dari alat yg bernama gembok untuk dapat mengontrol keamanan sesuatu yang dikita jaga. Kunci memegang peranan penting didalam sebuah sistem keamanan. Sistem kunci pintu baik di rumah maupun di perkantoran yang ada sekarang ini sebagian besar masih menggunakan kunci mekanik konvensional. Perkembangan teknologi digital memberikan solusi dalam sebuah sistem kunci sebagai pengaman yang lebih baik.  Salah satu sistem keamanan elektronis yang dirancang untuk memberikan solusi keamanan saat rumah ditinggalkan oleh pemiliknya, yaitu “Kunci Pintu Digital dengan Sistem Keamanan Berbasis SMS”.
Sistem digital ini menggunakan password sebagai keyword untuk membuka kunci. Kelebihan dari sistem ini adalah pemilik dapat mengunci ataupun membuka pintu dari jarak jauh hanya dengan mengirim SMS, sehingga pemilik akan lebih mudah karena tidak perlu datang untuk mengunci.
Perancangan hardware:
Perancangan sistem kunci digital dengan keamanan berbasis SMS ini diusahakan menggunakan piranti seminimal mungkin agar spesifikasi dari ukuran sistem dapat diterapkan pada objek sesunguhnya. Sistem yang dirakit terdiri atas sebuah ponsel, motor penggerak, LCD, keypad, sensor-sensor dan sistem kendali.
Sistem kunci pintu digital ini menggunakan motor sebagai penggerak utama gembok sehingga pintu dapat dikunci atau dibuka. Motor ini akan dihubungkan dengan driver yang dapat dikendalikan oleh mikrokontroler. Mikrokontroler sebagai otak/pengendali utama yang mendapat masukan dari keypad maupun HP sistem untuk mengendalikan motor penggerak gembok pintu. Display akan menampilkan angka-angka masukan. Sistem kendali menggunakan mikrokontroller ATMega8535 yang masih merupakan keluarga mikrokontroller AVR. Mikrokontroller ini adalah 8-bit CMOS yang memiliki 512 byte Flash Rom yang dapat langsung diprogram dan juga dihapus dan 512 byte EEPROM sebagai penyimpan password serta instruksi yang kompatibel dengan keluarga AVR.
Komunikasi antara mikrokontroller dengan handphone sistem menggunakan kabel data dengan standard RS-232. Untuk mengubah level tegangan TTL mikrokontroller menjadi level tegangan RS-232 handphone menggunakan IC MAX-232. Password yang dimasukan akan diproses dan dicocokan oleh mikrokontroller. Apabila password yang dimasukan cocok maka kunci akan terbuka.
LCD berfungsi untuk menampilkan informasi apa yang sedang dikerjakan oleh sistem kendali. Selain itu LCD juga berfungsi untuk penampil saat memasukkan password, penggantian password atau informasi status sistem. Pada sistem ini juga terdapat 3 buah sensor keamanan yaitu berupa sensor ultrasonik untuk pendeteksi adanya penyusup, smoke detector untuk pendeteksi adanya kebakaran dan sensor TGS2610 untuk pendeteksi adanya kebocoran gas LPG. Tanda bahaya dari tiap jenis sensor akan mengirimkan SMS yang unik ke handphone user. Selamat mencoba.
Referensi:
  • Eko, Agfianto., 2002, Belajar Mikrokontroler AT89C51/52/55 Teori dan Aplikasi, Gava Media, Yogyakarta.
  • Khang, Bustam, 2002, “Trik Pemrograman Apilkasi Berbasis SMS”, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Selasa, 12 Oktober 2010

Pengertian Telematika


Kata telematika berasal dari kata dalam Perancis yitu telematique. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan alin Minc dalam bukunya yang berjudul L’informatisation de la Societe.
Telematika menunjukkan pada hakikat cyberspace sebagai suatu system elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika. Istilah telemtika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Telemtika adalah saran komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik yang memiliki kemampuannya menstransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaraan suara (telepon, musik), huruf, gambar, dan data atau kombonasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal itu tersebut terjadi juga jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
Maka dapat disimpulkan telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh yang menyampikan informasi satu arah, maupun timbal balik dengan sistem digital.

Kata telematika berasal dari istilah bahasa Perancis yaitu Telematique, yang artinya adalah sebuah gabungan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi ( Telecomunication and Informatics ). Istilah telematika juga dikenal sebagai ( The New Hybrid Technology ) yang lahir karena perkembangan teknologi digital.

Contoh dari hasil telematika yang paling populer adalah Internet. Dengan Internet semua masyarakat di dunia dapat berkomunikasi dengan teknologi informasi yaitu komputer / laptop dengan cangkupan yang sangat luas. Selain Internet, hasil dari perkembangan telematika yang sedang di kembangkan saat ini adalah GPS ( Global Positioning Satellite ). Beberapa perusahaan besar produsen mobil telah memasang GPS sebagai fitur dari produk mereka. Guna dari GPS disini adalah sebagai alat navigasi yang dapat membantu para pengendara.

Sebenarnya dahulu GPS digunakan untuk keperluan militer yang di kembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama NAVSTAR GPS, tapi seiring perkembangan teknologi GPS sudah mampu membantu penggunanya selain didalam bidang militer.

Hukum telematika

Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang telekomunikasi, informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, informasi, dan komputer. Dari fenomena konvergensi tersebut, saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.
Istilah teknologi informasi sebenarnya telah mulai dipergunakan secara luas pada awal tahun 1980-an. Teknologi ini merupakan pengembangan dari teknologi komputer yang dipadukan dengan teknologi telekomunikasi. Teknologi informasi sendiri diartikan sebagai suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu.
Penggunaan teknologi informasi yang marak saat ini telah mengindikasikan bahwa peradaban teknologi informasi yang merupakan ciri dari masyarakat gelombang ketiga telah nampak. Dengan demikian wujud peradaban yang diuraikan oleh Alvin Toffler sebagian telah dapat dilihat kenyataannya. Toffler menguraikan bahwa peradaban yang pernah dan sedang dijalani oleh umat manusia terbagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama terentang dari tahun 8000 sebelum Masehi sampai sekitar tahun 1700. Pada tahapan ini kehidupan manusia ditandai oleh peradaban agraris dan pemanfaatan energi yang terbarukan (renewable). Gelombang kedua berlangsung antara tahun 1700 hingga 1970-an yang dimulai dengan munculnya revolusi industri.
Selanjutnya adalah peradaban gelombang ketiga yang kini mulai jelas bentuknya. Peradaban ini ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi dan Informasi (pengolahan data). Dampak yang ditimbulkan dari peradaban tersebut adalah arus informasi dalam kehidupan manusia moderen tidak mungkin lagi dapat dibatasi. Oleh Marshall MacLuhan disebut sebagai Global Village. Disini terlihat bahwa ungkapan Latin yang mengatakan "tempora mutantur, nos et mutamur in Illis (artinya zaman berubah dan kita juga berubah bersamanya)" terasa sangat relevan dalam era teknologi informasi global ini. Gambaran tentang fenomena yang sama juga dilukiskan oleh John Naisbitt yang dikatakan bahwa kita telah menapaki zaman baru yang dicirikan oleh adanya ledakan informasi (Information Explosion) beserta sepuluh kecenderungan pokok yang sesungguhnya menunjukkan bahwa kita telah beralih dari masyarakat industrial kemasyarakat informasi.
Kecenderungan terus berkembangnya teknologi tentunya membawa perbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan  : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian  sistem hukum nasional.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE
Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi  singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
Meskipun secara nyata kita merasakan semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang mustahil dalam berbagai penggunaannya terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atau sebaliknya pengguna teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari suatu konvergensi didalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat.
Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat  dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis  untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional  untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan  siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula  sebagai orang yang telah  melakukan  perbuatan  hukum secara nyata.  
Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari kegiatan siber adalah  transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi secara online saat ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini menjadi persoalan hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan, disamping persoalan pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa pengamanan yang ketat dan canggih, perkembangan teknologi informasi tidak memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital memungkinkan penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting.
Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum. 
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini  menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ITE meskipun secara umum pengaturannya tetapi cukup komprihensif dan mengakomodir semua  hal terkait dunia siber. Materi yang diatur dalam UU ITE umumnya merupakan hal baru dalam sistem hukum kita, hal tersebut meliputi : masalah pengakuan transaksi dan alat bukti elektronik, penyelesaian sengketa, perlindungan data, nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual, serta bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta sanksi-sanksinya.
Bila dilihat dari sudut pandang keilmuan, UU ITE memiliki berbagai aspek hukum, sehingga dikatakan sebagai UU multi aspek, karena banyak memiliki aspek, dan hampir seluruh aspek hukum diatur. Aspek hukum transnasional, karena jelas-jelas UU ini mengatur lingkup yang tidak saja di Indonesia tetapi melewati batas negara. Aspek hukum pidana, mengatur Crime (kejahatan), Aspek Hukum Perdata yang mengatur transaksi-transaksi di bidang bisnis. Aspek Hukum Administrasi, karena menyangkut adanya pemberian izin oleh pemerintah dan aspek hukum acara baik Pidana maupun Perdata.
Kita harus akui bahwa kritikan yang bertubi-tubi juga terjadi pada UU ITE. Beberapa persoalan tersebut menyangkut kepada : pertama, apakah transaksaksi dapat berjalan, karena banyak persoalan teknis yang harus disiapkan khususnya menyangkut pada transaksi dan penyelenggaraan sistem elektronik; kedua, masalah berkaitan dengan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat; dan ketiga, masalah ketentuan sanksi (pidana), yang dianggap terlalu berlebihan dan memberatkan. Masalah ini perlu kita perhatikan karena implementasi peraturan (hukum) setidaknya harus dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global maya tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang. Dengan pendekatan hukum yang saat ini telah berdasar atas UU  No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka UU ITE merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat. Dan, setidaknya UU ITE mengatur dua hal yang amat penting, Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.
Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.
Dalam hukum perdata dan bisnis, urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik. Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Disamping itu Pasal 5 ayat 1 s/d ayat 3, secara tegas menyebutkan :  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Namun dalam ayat (4) ada pengecualian yang menyebutkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, kewajiban Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik menjadi hal yang penting diatur dalam UU ini, misalnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; b. hal yang dapat digunakan untuk  mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik. Sedang, bagi Penyelenggaraan  Sistem Elektronik, Penyelenggara harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman agar Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Dan, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, maka dalam UU ITE diatur masalah berkenaan dengan transaksi secara elektronik. Hal ini untuk menjaga hubungan antar pihak dalam menentukan rambu-rambu dalam melaksanakan transaksi.
Urusan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 5 s/d 22 UU ITE merupakan inti dari masalah keperdataaan dan bisnis. Urusan ini dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan teknisnya harus jelas dan detail, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen. Karena peluang pelanggaran melalui tele-marketing, seperti  pemberian informasi yang benar;  perlindungan untuk memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan atau ditawarkan; perlindungan untuk memperoleh kompensasi akibat produk seringkali tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau dijanjikan.
UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional
Untuk Indonesia, UU ITE (hukum  siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian  sistem hukum nasional.
Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri  dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan.
Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991.
Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum)
Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. 
Bila dilihat dari gambar di atas, khususnya pada lingkaran kelima,  akan muncul berbagai bidang hukum baru. Oleh karena itu Prof. Sunaryati mengantisipasinya dengan menuliskan bidang hukum lainnya.
Mengutip atas pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati,  tepat sekali apabila saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer  sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.

Penutup
Dengan diundangkannya UU ITE, bukan berarti seluruh permasalahan yang terjadi di bidang telematika sudah selesai, masih banyak persoalan yang harus juga diantisipasi, terutama atas hasil konvergensi yang pastinya menimbulkan berbagai bentuk layanan virtual baru dan berbagai persoalan teknis yang pastinya terus berkembang.
Perkembangan hukum yang sifatnya sektoral sesungguhnya menjadi suatu bagian yang perlu mendapat perhatian kita semua. Dan, sesungguhnya tidak dapat dihindari bahwa perkembangan hukum yang sektoral telah menjadi kenyataan. Bila kita lihat beberapa produk hukum yang ada saat ini, kekentalan anutan sektoral nampak sering terlihat, sifat sektoral tersebut karena pengaturannya yang teknis dan spesifik. Sesuatu yang sektoral umumnya sering berjalan tanpa melihat kepentingan sektor-sektor lain. Untuk mengantisipasi dan menghindari pertentangan yang sifatnya tarik menarik antar sektor, sinkronisasi dan harmonisasi dalam tahapan pra legislasi, mulai dari kajian dan penyusunan naskah akademik untuk menunjang dasar pengajuan legislasi menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan.
Untuk lebih memberikan pemahaman terhadap hukum, khususnya terhadap produk-produk hukum yang sifatnya teknis  seperti UU ITE, disamping harus dilakukan diskusi-diskusi ilmiah, juga perlu dilakukan pembudayaan hukum melalui sosialisasi yang intens yang ditujukan terhadap seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional yang ditujukan untuk pembentukan sistem hukum nasional, kajian-kajian terhadap berbagai persoalan yang merupakan bagian dari tugas pembinaan hukum terus diupayakan agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dalam konteks UU ITE, kajian-kajian yang menyangkut persoalan teknis terus dilakukan mengingat UU ITE memerlukan beberapa peraturan pelaksanaan yang sifatnya teknis seperti : persoalan yang menyangkut sertifikasi keandalan, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, pengelolaan nama domain, masalah intersepsi, pengelolaan data strategis dsb.

Sumber: http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html

Rabu, 09 Juni 2010

Kenapa segitiga bermuda selalu jadi misteri tersendiri, di dunia ini????
inilah peta dari "SEGITIGA BERMUDA"

homenya Adam Young niyhh,,
kerenn yaaaaaaaaaaaaa........
nyaman bgt.......

Selasa, 08 Juni 2010

DENTAL CARE

I brush my teeth and look in the mirror
And laugh out loud as I'm beaming from ear to ear
I'd rather pick flowers instead of fights
And rather than flaunt my style
I'd flash you a smile of clean pearly whites

I've been to the dentist a thousand times
So I know the drill
I smooth my hair
Sit back in the chair
But somehow I still get the chills

\"Have a seat,\" he says pleasantly
As he shakes my hand and practically laughs at me
\"Open up nice and wide,\" he says peering in
And with a smirk he says \"don't have a fit,
this'll just pinch a bit,\" as he tries not to grin

When hygienist leave on long vacations
That's when dentists scream and lose their patience
Talking only brings the toothaches on
Because I say the stupidest things
So if my result goes south
I'll swallow my pride with an Aspirin
And shut my mouth

Golf and alcohol don't mix
And that's why I don't drink and drive
Because good grief, I'd knock out my teeth
And have to kiss my smile goodbye

I've been to the dentist a thousand times
So I know the drill
I smooth my hair
Sit back in the chair
But somehow I still get the chills



I LOVE THIS IS SONG

Jumat, 21 Mei 2010

Tugas Resensi Novel

RESENSI NOVEL
1. Judul resensi: MISS CUPID
2. Menyusun data buku:
a. Judul buku: Miss Cupid
b. Pengarang: Mia Arsjad
c. Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama
d. Tahun terbit: 2005
e. Tebal buku: 288 halaman, 20 cm
f. Harga buku: -
3. Membuat pembukaan:
a. Nama pengarangnya Mia Arsjad. Mia ini adalah seorang reporter di salah satu televisi swasta. Pengarang menganggap dirinya mampu menulis adalah karena ia hobi menghayal. Karena, hobi menghayalnya itu, ia dapat memenangkan lomba novel teenlit writer/ penulis berbakat tahun 2005.
b. Membandingkan dengan novel lain: novel ini sangat fleksibel dan menyuguhkan cerita yang ringan. Berbeda dengan novel 90an. Yang terkesan kaku.
c. Memaparkan kekhasan atau sosok pengarang: kekhasan yang terlihat dari pengarang adalah menggunakan bahasa yang mudah dicerna oleh remaja, dan memang teenlit ini diperuntukkan untuk anak remaja.
d. Memaparkan keunikan buku: uniknya dari teenlit adalah menggunakan bahasa anak remaja, menggunakan latar sekolah, dll.
e. Merumuskan tema buku: percintaan remaja
f. Mengungkapkan kritik terhadap kelemahan buku:
g. Mengungkapkan kesan terhadap buku:
h. Memperkenalkan penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama, yang beralamat di Jl. Palmerah Barat 33-37, Jakarta 10270. Dan MISS CUPID ini pertama kali diterbitkan oleh anggota IKAPI Jakarta, Agustus 2005.
4. Tubuh atau isi pertanyaan resensi buku:
a. Sinopsis atau isi buku secara bernas dan kronologis:
Tinka adalah seorang gadis remaja yang bersekolah di SMA Tri Persada, Tinka sangat terkenal di sekolahnya sebagai “Mak Comblang” dan mendapat julukan “Miss Cupid”. Pada awalnya Tinka dijuluki sebagai “Miss Cupid” adalah saat dia membantu teman sebangkunya waktu kelas satu yaitu Suti, cewek kutu buku, berkacamata minus, penampilannya juga tidak modis. Suti yang baik hati, sabar, ramah, dan sebenarnya manis itu, curhat pada Tinka. Dia naksir Tio. Anak kelas sebelahyang superpintar dan juga superkeren. Dengan kepiawainnya membaca situasi, Tinka berhasil membuat Suti jadian sama Tio. Dan mereka masih pacaran sampai sekarang, saat hampir kenaikan kelas tiga. Keberhasilan kasus Suti ini menggemparkan seisi sekolah.
Karena peristiwa itu, Tinka selalu sukses menjodohkan siapapun yang meminta jasanya, Tinka pun tersohor sebagai “Miss Cupid” dan selalu siap menerima klien.
Tinka mempunyai dua sahabat dekat yaitu Maya dan Rio. Maya adalah tipe cewek idola cowok-cowok. Cantik, tinggi, dan juga anggun. Maya belum pernah butuh bantuan Tinka, karena hampir semua cowok disekolah naksir dia. Satu lagi, Rio. Rio adalah sobat sekaligus teman sebangkunya yang merasa dirinya cowok terkeren seantero sekolah dan berdandan paling oke yang mempunyai cita-cita menjadi model atau bintang sinetron. Rio secara diam-diam menyukai Maya, tapi, belum berani untuk mengungkapkan perasaannya itu.
Suatu hari, datanglah seorang cowok bernama Rocky, anak baru pindahan dari Amerika di sekolah Tinka yang pendiam dan terkesan sangat dingin. Setelah, sudah 2 minggu menjadi murid di SMA Tri Persada, Rocky sudah mulai lebih akrab dengan teman-teman barunya, seperti Sandy dan Tora. Lalu, mereka bertiga terlibat percakapan serius mengenai liga sepakbola, Tora yang memang kapten sepakbola SMA Tri Persada mengajak Rocky yang selama bersekolah di Amerika juga sabagai kapten. Awalnya Rocky menolak tawaran Tora, untuk menjadi pemain sepak bola disekolah mereka, karena Rocky beralasan dia belum bisa bermain bola dikarenakan cedera, dan dokter menyarankan agar dia tidak boleh bermain bola selama 2 bulan.
Stadion Gelora Muda yang jadi tempat terselenggaranya liga SMA sudah penuh sesak oleh para penonton, terutama siswa sekolah SMA Tri Persada. Dua tim yang akan bertanding sudah tampak di lapangan. Mereka berbaris dan berfoto bersama terlebih dahulu. Lalu, mereka bersalaman. Selanjutnya, kapten masing-masing tim maju dan wasit melempar koin untuk menetukan bola pertama. Sepertinya suporter Tri Persada mulai sadar kapten tim mereka bukan Tora. Semua suporter Tri Persada penasaran siapa cowok yang menggantikan posisi Tora. Lalu, pengumuman pun datang dari pak Mulyo selaku pelatih tim sekolah. “Perhatian. Kami ingin mengumumkan, karena Tora Ramadhan, kapten tim SMA Tri Persada mengalami cedera saat latihan, maka kapten tim SMA Tri Persada digantikan oleh Rocky Bimantara. Terima kasih.” Pengumuman in langsung membuat gempar. Tinka, langsung terheran-heran melihat penampilan baru Rocky, dari cowok pemalu berkacamata tahu-tahu jadi jagoan.
Paertandingan berjalan seru. Permainannya benar-benar lihai. Rocky terlihat lincah. Akhirnya, SMA Tri Persada mengalahkan lawannya 3-1. Sepertinya Rocky akan jadi the next idol disekolah.
Pemandangan di kelas tidak seperti biasanya, sudah ada 3 cewek yang berkerumun di meja Rocky. Tinka, mendapati 5 kertas-kertas orderan Miss Cupid. Yang lima-limanya minta dicomblangin sama Rocky. Tentu saja, Tinka menolak semua orderan-orderan itu. Karena, Tinka berfikir tidak mungkin mencomblangi 5 wanita untuk 1 pria yang sama.
Maya, sang sahabat meminta dicomblangi juga oleh Rocky. Tinka, pun menerima order dari Maya. Karena, menganggap Maya tipe cewek yang mudah mendapat cowok dan demi persahabatan walaupun Tinka merasa tidak enak pada Rio, yang suka pada Maya.
Ternyata, Rocky adalah tetangga Tinka. Bahkan, mamanya Rocky (tante Tria) adalah teman lama mamanya Tinka (tante Bianca). Semenjak perkenalannya di rumah Tinka, Rocky jadi sering bertamu ke rumah Tinka, alasannya karena Tinka mempunyai adik laki-laki yaitu Dika.
Rocky dan Tinka seperti memiliki chemistry atau mereka berdua merasa cocok dan sama-sama nyaman dalam menjalani pertemanan.kadang Tinka merasa bingung. Kenapa Rocky yang pendiam dan grogian di sekolah berubah drastis jadi supel dan menyenangkan kalau jauh dari kerumunan orang. Suatu hari, Rocky mengajak Tinka untuk ke Bandung dengan alasan, kakak Rocky (kak Reina) yang kuliah di Amerika memintanya untuk dikirimin foto-foto Paris Van Java untuk bahan skripsinya. Lalu, Rocky juga mengajak Maya dan Rio.
Akhirnya, mereka berempat ke Bandung. Dan, dengan proses yang cepat dan sederhana Maya menyatakan perasaannya kepada Rocky tepatnya saat di Tangkuban Perahu dan mereka pun “jadian”. Sudah seminggu Maya dan Rocky “jadian”. Semenjak Maya dan Rocky “jadian” pertemanan mereka sedikit renggang. Karena mereka berdua sedang sibuk berpacaran. Sikap inilah yang membuat Tinka sedikit merasa kehilangan dua sahabatnya itu.
Tiba-tiba saja Maya jadi sering curhat kepada Tinka, tentang perubahan sikap Rocky yang menjadi dingin. Sebagai seorang sahabat yang ingin melihat sahabatnya bahagia, Tinka pun dengan senang hati membantu sahabatnya itu. Tinka meminta Rocky menemuinya di tukang sate dekat tikungan rumah mereka. Tinka menyuruh Rocky untuk lebih perhatiian dan jangan terlalu cuek. Mendengar permintaan Tinka Rocky pun menjadi panas dan marah. Dia menganggap selama ini dia selalu menurut apa yang Maya inginkan, termasuk untuk menjauhi Tinka. Karena, Maya merasa cemburu jika Rocky terlalu dekat dengan Tinka. Dan tanpa sadar Rocky mengungkapkan isi hatinya pada Tinka. Rocky memegang bahu Tinka. “Gue suka sama lo. Gue sayang sama lo. Semua yang gue lakuin cuma demi lo...” Rocky pun ingin hubungannnya berakhir dengan Maya. Benar saja hubungan cinta Rocky – Maya berakhir setelah sempat membaik.
Rocky memang jadi jauh banget. Tinka hampir tidak pernah berbicara lagi dengan Rocky. Rocky sepertinya kecewa berat, karena setelah putus dari Maya, Tinka tetap menolak untuk didekati. Suatu hari Sandy mengajak Rocky untuk mengunjungi rumah Tora, dengan alasan akan mengadakan syukuran atas keberhasilan Rocky pada pertandingan Liga sepakbola beberapa waktu lalu. Ternyata, di rumah Tora juga ada Tinka, Maya, da Rio. Lalu Rocky dan Tinka saling meminta maaf. Dan saling mengungkapkan isi hati mereka yang memang sama-sama saling menyukai. Dan mereka berdua pun “jadian”. Dan, Tinka berencana menutup usaha mak comblangnya. Maya dan Rio pun juga akhirnya “jadian” setelah Rio memberikan anting berinisial “M” yang artinya ”Maya”.
b. Ulasan singkat:
Siapa yang nggak kenal Tinka, mak comblang tenar seantero sekolah. Dengan kecanggihannya yang selalu sukses menjodohkan siapapun yang meminta jasanya, Tinka pun tersohor sebagai Miss Cupid dan selalu siap menerima klien.
Siapa sangka order tiba-tiba sepi gara-gara Rocky. Anak baru yang pendiam dan berkacamata itu tiba-tiba berubah drastis setelah ditunjuk jadi kapten sepakbola. Dari Clark Kent yang canggung dan berkacamata, jadi superman yang kuat dan keren abis. Orderan pun datang bertubi-tubi, semua pengin dicomblangin dengan Rocky.
Yang lebih ajaib lagi, setelah Tinka menolak semua orderan itu dengan alasan keadilan sosial bagi seluruh pelanggan dan profesionalisme kemakcomblangan, tiba-tiba Maya, sobatnya yang supercantik, ikut-ikutan minta dicomblangin sama Rocky. Sepanjang sejarah, Maya nggak pernah butuh jasa siapa pun juga buat cari pacar.
Dengan alasan persahabatan, Tinka pun menerima job dari Maya. Padahal, ada rasa suka yang sudah lama tumbuh di hati Tinka, bahkan sebelum Rocky berubah jadi superman.
c. Tinjauan bahasa (mudah atau berbelit-belit): Bahasa mudah dimengerti.
5. Penutup resensi buku: Bagian penutup, biasnya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa: buku ini bagus untuk para remaja. Mengapa? Karena, di buku ini mengajarkan tentang persahabatan, cinta khas remaja, dll.

Selasa, 16 Maret 2010

contoh kutipan langsung

Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.

contoh kutipan langsung

Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara (Keraf, 1983: 3). ( Contoh kutipan Langsung 1# )

Senin, 15 Maret 2010

AS akan Kurangi Senjata Nuklir.

Pemerintahan Presiden AS Barack Obama dikabarkan berencana mengurangi jumlah persenjataan nuklir mereka secara dramatis. Itu merupakan bagian dari perubahan kebijakan dengan tujuan mencegah meluasnya penggunaan senjata tersebut.
Seperti dilansir BBC kemarin, seorang pejabat senior AS yang tidak disebut namanya menyatakan ribuan senjata nuklir bisa dihilangkan. Salah satu caranya dengan memensiunkan senjata yang sekarang disimpan di gudang. “Strategi baru ini nantinya akan membuat penggunaan senjata lebih ditekankan ke jenis senjata konvensional,” ujar sumber tersebut. Obama, tambahnya, sudah berunding dengan Menteri Pertahanan Robert Gates soal strategi nuklir terbaru itu.
Hal lain yang akan dihilangkan berdasarkan strategi baru itu adalah upaya pembuatan model terbaru senjata nuklir yang bisa menembus target dibawah tanah. “Ini merupakan langkah penting menuju tercapainya tujuan Presiden Obama, yakni mencegah penyebaran senjata nuklir,” kata pejabat itu.
Obama telah menyampaikan visinya tentang dunia bebas nuklir dalam sebuah pidato di Praha, ibu kota Ceko, April lalu. Menurut Obama, pola pemikiran perang dingin sudah waktunya diakhiri. Peninjauan ulang itu juga muncul ketika AS dan Russsia hampir mencapai kesepakatanterbaru soal pengurangan senjata nuklir mereka, walaupun Russia masih mengkhawatirkanrencana sistem rudal pertahanan AS.
Di sisi lain, Presiden Russia Dmitry Medvedev, menyatakan Moskow sudah siap untuk mempertimbangkan sanksi terbaru untuk Iran terkait dengan program nuklir negara itu. Itu merupakan sinyal paling kuat dari Kremlin yang biasanya selalu menentang sanksi terhadap Teheran.

Sumber: Media Idonesia

Calon Arang Mengerang, Legong Melolong Pentas Seni “Balih-balihan” di Sukawati.

Di Bali tiada hari tanpa berkesenian. Lebih-lebih dalam kehidupan keagamaan. Tak ada ritual agama Hindu di pulau ini yang dianggap sempurna tanpa greget dan penampilan nilai-nilai seni. Ritual keagamaan mengkondisikan dan membangkitkan kehadiran beragam ungkapan seni tontonan. Hal ini seperti yang dapat disimak pada rangkaian “Karya Agung Mamungkah, Mupuk Pedagingan Lan Nganteg Linggih” di Pura Dalem Gede Sukawati, Gianyar, pada Oktober tahun ini.
Selain penyajian seni wali dan babali yang berkaitan dengan tahap-tahap prosesi upacara keagamaan, selama 11 hari, 5-16 Oktober, juga digelar puspa warna seni balih-balihan. Setiap malam, masyarakat penonton akan dapat menyimak satu hingga tiga pementasan, dari pertunjukkan yang kental klasik hingga seni pentas yang bergreget kreasi. Semua dapat dinikmati bebas dengan pakaian adat Bali tentunya.
Pergelaran wayang kulit tampak begitu dominan. Tak kurang dari tujuh dalang akan berkisah dan tampil memberi hiburan, tontonan, dan tuntunan. Sukawati sebagai lumbung seni pewayangan Bali memang memiliki seniman-seniman pedalangan yang tangguh dan kreatif. Selain itu, penonton juga dapat menikmati wayang Calon Arang (Wayan Mayun), wayang Tantri (Wayan Wija), dan wayang Babad (Ketut Sudiana). Seorang dalang cilik setempat, Bagus Natya, juga akan unjuk kebolehan pada Oktober.
Selain eksis dengan wayang kulitnya, Sukawati mewarisi drama tari Parwa, seni pertunjukkan wayang orang yang bersumber dari cerita Mahabrata. Dengan penuh semangat berkaitan dengan karya agung di Pura Dalem Gede tersebut, dibangkitkan kembali teater Parwa oleh sebuah komunitas seniman di Banjar Babakan, Sukawati. Seni drama tari klasik yang didukung seniman muda berbakat ini akan dapat disimak pada 11 Oktober. Penampilan grup Parwa Punarbawa Sukawati ini merupakan tontonan langka, sebab bentuk seni pertunjukkan ini kian merginal ditengah masyarakat Bali masa kini.
Legong sebagai sebuah tarian utama juga hadir dipanggung halaman luar Pura Dalem Gede Sukawati itu. Secara historis, Sukawati memang dikenal sebagai tempat lahir dan pengembangan tari Legong. Anak Made Karna adalah raja Sukawati yang dikenal sebagai pengayom Legong.
Trio seniman Legong setempat, Anak Agung Rai Perit, I Made Duaja, dan Dewa Blacing, pada tahun 1920-an dikenal sebagai guru tari Legong yang banyak didatangi para calon penari Legong dari seluruh Bali. Oleh karena itu, dalam momentum ini, Institut Seni Indonesia (LSI) Denpasar akan menampilkan Legong Lasem, Legong Kuntul, Legong Bapang, Legong Kuntir, dan beberapa bentuk tari klasik lainnya pada Oktober ini. Tari Legong belakangan sedang melolong minta perhatian para pendukungnya.

1. Contoh paragraf deduktif:
• Di Bali tiada hari tanpa berkesenian.
• Pergelaran wayang kulit tampak begitu dominan.
• Legong sebagai sebuah tarian utama juga hadir dipanggung halaman luar Pura Dalem Gede Sukawati itu.
2. Contoh paragraf induktif:
• Penampilan grup Parwa Punarbawa Sukawati ini merupakan tontonan langka, sebab bentuk seni pertunjukkan ini kian merginal ditengah masyarakat Bali masa kini.
• Tari Legong belakangan sedang melolong minta perhatian para pendukungnya.

sumber: buku bahasa indonesia

Jumat, 15 Januari 2010

Apa ini bentuk penjajahan baru ? ? ?

Apa ini bentuk penjajahan baru ? ? ?

Mulai 1 Januari 2010, kita akan mulai mematuhi perjanjian FTA tentang Perdagangan Bebas antara China dan ASEAN. Menurut Jaya Suprana, Perdagangan Bebas merupakan slogan ekonomi era globalisasi. Dimana, slogan dalam bentuk ini merupakan senjata bagi para negara-negara penghasil ekspor yang merasa komoditas ekspor mereka terhalang oleh pagar-pagar yang melindungi pasar dalam negeri negara-negara importir.
Sedangkan bagi para konsumen sendiri, khususnya konsumen di Indonesia Perdagangan Bebas memiliki keuntungan tersendiri, seperti contohnya: produk-produk dari hasil Perdagangan Bebas ini jauh lebih murah ketimbang harga yang di tawarkan produsen dalam negeri, selain itu juga kualitasnya hanya beda tipis dengan produk dalam negeri.
Alih-alih mendapat produk-produk murah dari negri Tirai Bambu ini, justru dampak jangka panjang yang akan di hadapi bangsa ini jauh sangat mengkhawatirkan bahkan, cenderung berbahaya. Mengapa ? karena, pada hakikatnya Perdagangan Bebas potensial menghancurkan industri dalam negeri yang tidak mampu bersaing melawan harga produk luar negeri. Padahal, fenomena ini tidak lebihnya sekadar kedok bentuk imperialisme dan kolonialisme ekonomi.
Perdagangan Bebas hanya mengambil peran dari imperialisme dan kolonialisme(perang) yang dulu memakai kontak senjata atau ledakan bom yang dinilai tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Kini, negara-negara tersebut menjajah dengan cara yang lebih manusiawi, namun terkesan membunuh secara perlahan yaitu menjajah secara ekonomi berkedok Perdagangan Bebas.
Republik Rakyat China memaksakan kesepakatan perdagangan bebas (FTA) ini dengan negara-negara ASEAN yang ditandatangani bersama pada tahun 2002 dan baru mulai diterapkan pada 1 Januari 2010. Reaksi yang ditunjukkan para usahawan dan industri adalah berontak, mereka berusaha melawan perjanjian yang terlanjur disepakati antarpemerintah tersebut. Bahkan, asosiasi industri baja sudah sibuk memaparkan fakta bahwa di masa masih dibebani pajak impor 5% saja ekspor baja China ke Indonesia sudah melonjak hampir 300% dari sekedar 500.000 ton per tahun menjadi hampir 1.3 juta ton per tahun pada 2008.
Dengan banyaknya fenomena yang mengerikan yang akan dihadapi para usahawan dan industri ini. Tidak ada salahnya jika pemerintah menolong bahkan memberikan perlindungan agar usahawan dan industri tidak bangkrut dan mampu bersaing oleh produk-produk dari China tersebut dan tidak terkesan mati mendadak.

HASIL AKHIR KTT “KOPENHAGEN”

HASIL AKHIR KTT “KOPENHAGEN”

Mulai tanggal 7-18 Desember 2009 yang lalu, PBB mengadakan konferensi Perubahan Iklim dunia yang diselenggarakan di Kopenhagen, Denmark. Di dalam konferensi ini mempunyai tujuan untuk membahas, dan mencapai kesepakatan tentang Perubahan Iklim yang semakin mengerikan di rasakan oleh seluruh penduduk Bumi di dunia ini. Misalnya baru-baru ini kita membaca harian yang mempunyai judul “Cuaca Ekstrem Bencana 2009”, dimana dari semua bencana yang terjadi selama tahun 2009, lebih dari tiga perempatnya terkait dengan cuaca ekstrem. Ada juga seorang Antonio Gutteres, Komisioner Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) yang menulis “Gempa Bumi, siklon, tsunami, banjir, dan tanah longsor merupakan bencana alam yang frekuensinya lipat dua dalam dua dekade terakhir” .
Menurut Gutteres, selain frekuensinya meningkat, bertambah intensitasnya, meningkat daya penghancuran serta ancamannya terhadap kehidupan manusia. Tahun 2008 saja, sekitar 36 juta orang tiba-tiba harus tergusur akibat fenomena alam ini. Meskipun angka ini sudah amat besar, itu masih amat kecil jika dibandingkan dengan jumlah orang yang keamanannya, juga sumber penghidupannya, terus-menerus di rongrong oleh konsekuensi jangka panjang perubahan iklim. Konsekuensi ini adalah kekeringan, pola curah hujan yang semakin sulit diramalkan, degradasi dan desertifikasi (Penggurunan) tanah, erosi pantai, dan salinifikasi (makin asinnya air tanah).
Munculnya fenomena-fenomena seperti yang di tulis di alinea sebelumnya inilah, 110 kepala negara/pemerintahan sepakat melakukan kesepakatan untuk menekan emisi gas rumah kaca penyebab pemanasan global. Tetapi, dalam konferensi ini juga tak dapat dihindari kendala-kendala klise, seperti pada hari Senin, 14 Desember 2009 di Kopenhagen masih terasa adanya jurang dalam yang memisahkan tuntutan negara berkembang akan pendanaan adaptasi dengan sikap negara-negara maju yang terkesan menghindar dari komitmen untuk mengurangi emisinya.
Konferensi yang berjalan alot tersebut, pada akhirnya sekjen PBB yang berasal dari Korea Selatan Ban Ki-Moon, telah menyatakan KTT Kopenhagen sebagai sukses, walaupun banyak kalangan yang menilai bahwa KTT itu gagal.
Tanggapan itu dinyatakan setelah Inggris menyalahkan China, Sudan, dan beberapa negara Amerika Latin yang terkesan merintangi persetujuan mengenai penentuan target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Menurut Sekjen PBB, kesepakatan itu mengharuskan negara-negara di dunia berusaha membatasi kenaikan suhu global menjadi dibawah dua celcius.
Perjanjian disepakati pada menit-menit terakhir oleh satu kelompok kecil yang terdiri para pemimpin Amerika Serikat, China, India, Brazilia, Afrika Selatan dan negara-negar besar Eropa, setelah semakin jelas bahwa KTT terancam gagal. Perjanjian menetapkan komitmen untuk membatasi pemanasan global sampai dua derajat celcius(3,6 Fahrenheit), namun tidak mengurai tahapan-tahapan penting, target emisi global untuk 2020 atau 2050.
Sehari setelah kesepakatan itu dicapai, China yang diwakili oleh Menteri Luar Negerinya Yang Jiechi menyambut positif hasil perundingan perubahan iklim tersebut. China, sebagai negara penghasil polusi karbon terbesar dunia, selalu mengatakan bahwa negara-negara kaya harus berada di depan dalam memberikan komitmen target pengurangan emisi, serta memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara berkembang yang sedang berperang menghadapi perubahan iklim.
Persetujuan Kopenhagen menetapkan sasaran untuk menggalang secara bersama dana sebesar 100 miliar dolar bagi negara-negara berkembang pada 2020. China juga berikrar akan mengurangi emisi karbonnya 40-45 persen per satuan produk domestik bruto pada tahun 2020, dari tingkat 2005.
Peran Indonesia
Peran negara kita dalam konferensi ini adalah sebagai fasilitator negosiasi membantu Presiden COP-15 dan pembahasan pembicaraan yang menyangkut masa depan Protokol Kyoto. Dimana hal ini kita diwakili oleh Rachmat Witoelar dan Menteri Lingkungan Hidup Jerman Norbert Roettgen. Terpilihnya Rachmat, tidak terlepas dari perannya sebagai Presiden Pertemuan Para pihak ke-13 (COP-13) di Bali, merupakan pengakuan terhadap kesuksesan Indonesia mendorong kesepakatan Peta Jalan Bali yang saat ini menjadi panduan negosiasi.
Menurut Rachmat, “Angka target penurunan emisi negara maju merupakan persoalan sensitif”. Indonesia dan negara berkembang dalam kelompok G-77 tetap berupaya mendorong negara-negara maju untuk mewajibkan mengurangi emisi. Penolakan usul negara maju, seperti di tegaskan oleh kelompok Afrika, karena ada potensi pelemahan komitmen negara maju untuk menurunkan emisi dalam jumlah besar. Dengan adanya Protokol Kyoto adalah satu-satunya kesepakatan global yang mengikat negara maju menurunkan emisi dan memberikan bantuan adaptasi akan dampak perubahan iklim kepada negara berkembang.
Uni Eropa dan Amerika serikat mengakui, bahwa mereka ditempatkan sebagai pengemisi gas rumah kaca di atmosfer. Amerika serikat tetap bersikukuh terhadap posisinya, untuk menurunkan emisinya sebesar 17 persen tahun 2020 dari level 2005 atau turun 3 persen dari level emisi 1990. Menurut negara-negara kecil hal itu masih dianggap terlalu kecil.
Inspirasi : Kompas & google.com