Jumat, 06 Mei 2011

Mengulas singkat Jurnalisme, Media massa, dan contoh terapannya


Khusus dibulan Mei ini saya  akan membahas singkat tentang rasa minat saya  dalam bidang media massa ataupun elektronik. Bahasan kali ini saya akan memaparkan sejumlah kaitannya tentang judul diatas.
            Kita awali dengan membahas  jurnalis. Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit. Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia. Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia meggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi.
Begitu spesialnya profesi ini, sehingga perlu payung undang-undang untuk melindunginya. Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.
Jurnalistik atau Jurnalisme berasal dari kata journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti suratkabar. Journal berasal dari perkataan latin diurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.
Di Indonesia, istilah ini dulu dikenal dengan publisistik. Dua istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk membahas Ilmu Komunikasi.
Jurnalisme dapat dikatakan "coretan pertama dalam sejarah". Jurnalis seringkali berinteraksi dengan sumber yang kadangkala melibatkan konfidensialitas. Banyak pemerintahan Barat menjamin kebebasan dalam pers.
Aktivitas utama dalam jurnalisme adalah pelaporan kejadian dengan menyatakan siapa, apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana (dalam bahasa Inggris dikenal dengan 5W+1H) dan juga menjelaskan kepentingan dan akibat dari kejadian atau trend. Jurnalisme meliputi beberapa media: koran, televisi, radio, majalah dan internet sebagai pendatang baru.
Itulah sedikit tentang dunia jurnalis. Sekarang kita beranjak ke dunia Media Massa. Media Massa (Mass Media) adalah chanel, media/medium, saluran, sarana, atau alat yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, yakni komunikasi yang diarahkan kepada orang banyak (channel of mass communication). Komunikasi massa sendiri merupakan kependekan dari komunikasi melalui media massa (communicate with media). Yang termasuk media massa terutama adalah surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film sebagai The Big Five of Mass Media (Lima Besar Media Massa), juga internet (cybermedia, media online).
Adapun jenis media massa adalah:
1. Media Massa Cetak (Printed Media). Media massa yang dicetak dalam lembaran kertas.
2. Media Massa Elektronik (Electronic Media). Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.
3. Media Online (Online Media, Cybermedia), yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web).
Fungsi Media Massa yaitu, sejalan dengan fungsi komunikasi massa sebagaimana dikemukakan para ahli Harold D. Laswell yaitu Informasi (to inform), Mendidik (to educate), dan Menghibur (to entertain). Media massa juga memiliki undang-undang sendiri untuk melidungi kegiatannya yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers yang berisi: Menginformasikan (to inform), Mendidik (to educate), Menghibur (to entertain), dan Pengawasan sosial (social control) – pengawas perilaku publik dan penguasa.
Contoh surat kabar terkenal di Indonesia. Kompas! Hmm pasti anda sudah tidak asing mendengar koran Kompas bukan, nah sekarang saya mau menceritakan sedikit tentang salah satu media massa terbaik di Indonesia ini. Harian Kompas adalah nama surat kabar Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta. Kompas adalah bagian dari kelompok kompas gramedia. Untuk memudahkan akses bagi pembaca di seluruh dunia, Kompas juga menerbitkan edisi daring bernama Kompas Cyber Media, berisi berita-berita yang diperbarui secara aktual. Kompas adalah satu-satunya koran di Indonesia yang diaudit oleh Audit Bureau Circulations (ABC).
Kompas mulai terbit pada tanggal 28 Juni 1965 berkantor di Jakarta Pusat dengan tiras 4.800 eksemplar. Sejak tahun 1969, Kompas merajai penjualan surat kabar secara nasional. Pada tahun 2004, tiras hariannya mencapai 530.000 eksemplar, khusus untuk edisi minggunya malah mencapai 610.000 eksemplar. Pembaca koran ini mencapai 2,25 juta orang di seluruh Indonesia. Seperti kebanyakan surat kabar yang lain, harian Kompas dibagi menjadi tiga halaman bagian, yaitu bagian depan yang memuat berita nasional dan internasional, bagian berita bisnis dan keuangan, serta bagian berita olahraga.
Kompas cetak adalah koran digital Kompas versi elektronik. Kompas cetak tidak membutuhkan plugin tambahan. Berita yang ada disini sama persis dengan yang ada pada versi cetak (non-elektronik) namun kadang ada berita yang tidak ditambahkan di sini. Iklan yang ada pada versi cetak (non-elektronik) pun ditiadakan disini. Mulai tanggal 1 Juli 2010 Harian Kompas edisi cetak di Kompas.com seluruhnya berganti menjadi edisi ePaper Harian Kompas. Pada Agustus 2010, Kompas Cetak kembali lagi dengan desain baru.
Sumber :
 1. Asep Syamsul M. Romli, Jurnalistik Terapan, Batic Presss, Cet. III, 2005.
2. Denis McQuail, Mass Communication Theory (Teori Komunikasi Massa), Erlangga, 1987.
3. Nurudin, Komunikasi Massa, CESPUR, Malang, September 2003
4. William R. Rivers at.al., Media Massa dan Masyarakat Modern: Edisi Kedua, Prenada Media, Jakarta, 2003.
5. Winarni, Komunikasi Massa: Suatu Pengantar, UMM Press, 2003.

Minatku didunia Media Massa & Elektronik


Sejak berusia 15 tahun, tepatnya waktu saya duduk dibangku SMA, saya mulai menyukai bidang ini, berawal dari hobi saya yaitu mendengarkan musik via radio anak muda di Jakarta, seperti Trax FM dan Prambors. Saya suka mendengarkan radio karena selain dapat mendapatkan informasi terbaru kita juga dapat mendengarkan lagu-lagu yang paling up date dari musik lokal dan internasional. Saat itu saya berfikir menjadi seorang penyiar adalah hal yang mengasyikkan, kita bisa menjadi orang yang paling up date dengan kondisi yang sedang trend di masyarakat, khususnya dikalangan anak muda.
Mulai dari saat itu saya suka mencari-cari informasi tentang dunia media massa dan elektronik. Selain bidang kepenyiaran, saya juga suka dengan dunia media massa, saya pernah memimpikan menjadi orang yang bekerja dibidang media maasa seperti di majalah remaja (GADIS, HIGH TEEN INDONESIA, FEMALE) ataupun di koran-koran terkenal Indonesia seperti KOMPAS, MEDIA INDONESIA atau TEMPO. Bekerja di media massa keuntungannya adalah kita dapat lebih pandai dalam merancang kosa kata dalam bahasa Indonesia, yang pastinya tidak memutar balikkan fakta yang ada. Bekerja dibidang ini punya tantangan tersendiri, karena masyarakat selalu membutuhkan informasi-informasi terbaru dengan cara membaca koran-koran tersebut sambil mereka sarapan pagi sebelum memulai aktivitas, tentu saja orang-orang yang bekerja dalam bidang ini akan selalu kerja lembur dan bekerja dengan cepat agar dapat memenuhi kebutuhan akan informasi terbaru bagi masyarakat banyak. Sejujurnya saya sangat menyukai bidang ini. Selain koran-koran berbentuk kertas ini sudah lebih dulu beredar luas dimasyarakat, kini ada juga koran-koran elektronik atau sering disebut Media Online yang menjadi pilihan, seperti portal-portal media yaitu DETIK.com, VIVANEWS.com, KAPANLAGI.com dan masih banyak lagi.
Koran-koran elektronik/Media Online ini selain menyediakan konten-konten yang lebih lengkap, dia juga dapat diakses dimana saja dan kapan saja dengan gratis dan fleksible. Namun, kekurangannya adalah berita yang dihadirkan kurang lebih hanya berisi garis besarnya saja dan tidak diulas secara gamblang, tidak seperti koran bentuk kertas yang diulas secara gamblang dan jelas.
Keinginan, keingintahuan, dan tantangan yang dipaparkan saya diatas tersebut membuat minat saya dalam bekerja dibidang media massa atau elektronik semakin menjadi-jadi. Awal saya lulus SMA saya sudah menginginkan masuk ke perguruan tinggi yang menyediakan jurusan broadcasting, tetapi tidak tahu mengapa takdir berkata lain dan membimbing saya masuk ke jurusan Sistem Informasi. Saya sempat berkecil hati karena mana mungkin jurusan Sistem Informasi dapat mengetahui cara kerja dari bidang broadcasting. Tapi semua itu secara perlahan memudar, karena saya mendapt suntikkan semangat dari dosen saya yang mengatakan bahwa jurusan Sistem Informasi dapat bekerja di bidang ini atau sebagai jurnalis sekalipun, karena pada dasarnya Sistem Informasi mempunyai keahlian dalam menganalisis. Tentu, seorang sarjana jurusan Sistem Informasi juga mampu menganalisis berita atau informasi dengan baik yang diaplikasikan ke bentuk media massa ataupun elektronik yang diperuntukkan untuk orang banyak.
Saya selalu berharap dan bedoa agar saya dapat bekerja dibidang yang saya sukai ini. Karena saya yakin bekerja sesuai dengan hal yang kita minati hasilnya akan lebih baik dan ketika mendapat tantangan saya akan mengerjakannya dengan hati yang senang. Apalagi keinginan saya ini sudah mendapat restu dari kedua orang tua saya.

Selasa, 05 April 2011

Modus Kejahatan Komputer


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang “Modus Kejahatan Komputer” dan definisi dari virus mematikan pada komputer. Saya akan menyebutkan dua definisi terkenal mengenai Kejahatan Komputer. Menurut Organization of European Community Development (OECD) , bahwa : “Kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan”. Dan menurut National Police Agency (NPA), bahwa : “Kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan”.
Kejahatan komputer dapat dimasukkan aktivitas kriminal yang memiliki sifat dasar kejahatan tradisional, seperti pencurian, penipuan, pemalsuan dan pengacau yang kesemuanya merupakan subjek yang umumnya memperoleh sanksi kriminal. Komputer juga telah menciptakan sebuah host potensi penyalahgunaan atau kejahatan baru yang merupakan tindakan kejahatan juga. Adapun pelaku kejahatan itu adalah dilakukan oleh masyarakat luas seperti: para siswa, amatiran, teroris dan anggota kelompok kejahatan yang terorganisir. Yang membedakannya adalah kejahatan yang dilakukannya. Individu yang melakukan akses sistem komputer tanpa maksud berbuat kejahatan lebih jauh harus dibedakan dari karyawan lembaga keuangan yang mengambil atau mentransfer uang dari akun pelanggan.
Tipe dan contoh kejahatan komputer:
1.      Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional.
Aset yang tidak dapat diukur yang berbentuk format data, seperti uang deposito atau jam kerja adalah target umum penipuan yang berkaitan dengan komputer.
2.      Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan.
Ketika data yang berkaitan dengan dokumen yang disimpan dalam format komputer diubah, berupa kejahatan penylahgunaan. Dalam hal ini, sistem komputer adalah target aktivitas kejahatan.
3.      Penyalahgunaan yag berkaitan dengan komputer atau data yang dapat berkaitan dengan menggangu arus data.
Kategori aktivitas kejahatan ini meliputi apakah akses langsung atau tersembunyi yang tidak terotorisasi terhadap sistem komputer dengan memasukkan virus, worms, atau logic bom.
            Pengertian Virus, Worms dan Logic Bom
1.      Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri kesel mahluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
2.      Worms adalah sebuah program kecil yang memiliki rutin program untuk memperbanyak diri sendiri dan menularkan dirinya pada komputer-komputer dalam jaringan, serta memiliki kemampuan untuk melakukan hal-hal yang diinginkan oleh pembuat program, biasanya berupa pencurian informasi dari komputer yang ditularinya kemudian mengirimkannya pada alamat tertentu yang diinginkankan oleh pembuatnya melalui internet.
3.      Logic Bom, adalah program komputer yang berada dalam sebuah komputer yang akan aktif apabila beberapa kondisi terpenuhi (biasanya berkaitan dengan waktu; jam, tanggal, dsb).
Objek penyerangan pada komputer, meliputi:
1.      Perangkat Keras (Hardware)
Bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer, external modem, scanner, mouse, pointing device, disk, tape drives, dll.
2.      Perangkat Lunak (Software)
Perangkat lunak adalah seperangkat instruksi yang ditulis oleh manusia untuk memberi perintah bagi komputer untuk melakukan fungsinya. Pada dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem ( perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi tertentu.
3.      Data
Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data keuangan,dll.
4.      Komunikasi
Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu sistem.
           
sumber:    http://id.wikipedia.org/wiki/Virus_komputer
                            http://silverbit.blogspot.com/2008/06/pengertian-virus-logic-bomb-trojan.html

Minggu, 06 Maret 2011

Hak Cipta

Dalam artikel kali ini saya akan sedikit membahas tentang Hak Cipta. Beberapa tahun terakhir ini masyarakat Indonesia sering mendengar tentang Hak Cipta. Indonesia sebagai negara kaya akan kekayaan seni, budaya, dan adat istiadat ini perlu mematenkan kekayaan tersebut. Yang disebutkan dalam Hak Cipta itu banyak sekali jenisnya, bukan hanya tentang kekayaan seni . Melainkan juga, hak cipta tentang hak kekayaan intelektual perangkat lunak.

HAKI adalah kepanjangan dari "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah "Intelecctual Property Right" (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: "Hak", "Kekayaan", dan "Intelektual".

Mengapa begitu penting "Hak Cipta" untuk setiap negara dan individu? ? Mari kita bahas secara singkat. Konsep Hak Cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa inggris (secara harfiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak . Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk megatur penggunaan hasil penuaan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya Hak Cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" . Pengertian lain, Hak Cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak Cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang -undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sebagai mahasiswa jurusan Sistem Informasi. Saya akan sedikit membahas tentang HAKI perangkat lunak.

Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk kedalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umu perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya "Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda". Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.

Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku disebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku dinegara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

1. Perangkat Lunak Berpemilik
    Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

2. Perangkat Lunak Komersial
    Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunka yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaanya. "Komersia" dan "Kepemilikan" adalah dua ahl yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan "komersia" ketika maksud anda ialah "berpemilik".

Itulah sekilas tentang Hak cipta, Hak paten pada HaKI. Semoga bisa menginspirasi teman-teman dalam menciptakan kreasi seni dan perangkat lunak.


Sumber: 
1. http://tik12.wetpaint.com/page/Hak+atas+Kekayaan+Intelektual+Perangkat+Lunak
2.  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
















































Senin, 03 Januari 2011

PENGENALAN ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE atau ANJUNGAN TUNAI MANDIRI)

Saat ini telah banyak pelaku ekonomi, khususnya di kota-kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern. Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota-kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota-kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota-kota besar. Sehingga sector perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya kedaerah-daerah. Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur sekarang selain aspek geografis Indonesia uang unik dan luas.

Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan atau perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal dan dapat diakses dengan mudah oleh nasahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimana pun dia berada selama masih ada layanan ATM (Anjungan Tunai Manidiri) dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan.

ATM (Automatic teller machine atau automated teller machine; di Indonesia juga kadang merupakan singkatan bagi anjungan tunai mandiri) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, ATM sudah menyediakan banyak kemudahan bagi semua orang, transaksi apapun dapat dilakukan melalui alat ini, mulai dari penarikan tunai, transfer uang, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM, dan akses ATM juga dapat dilakukan via mobile bahkan internet.

Perkembangan teknologi informasi Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya manusia dalam memahami komponen teknologi informasi, seperti perangkat keras dan perangkat lunak computer, seperti jaringna baik berupa LAN (Local Area Network) ataupun WAN(Wide Area Network) dan sistem telekomunikasi yang akan digunakan untuk mentransfer data.

Magnetic Card Reader

Penggunaan ATM oleh nasabah dimungkinkan dengan adanya Kartu ATM. Setelah kartu ATM dimasukkan kedalam mesin ATM, maka kartu akan dibaca oleh magnetic card reader yang ada didalam mesin. Fungsi dari magnetic card reader hanya sebagai pembaca dan penerima data. Setelah dibaca, lalu data tersebut dikirim ke sistem komputerisasi bank. Karena fungsinya hanya sebagai penerima data maka magnetic card reader tidak memiliki memori yang bisa menyimpan data nasabah.

Data yang Diacak

Saat mesin berhasil membaca data dalam Kartu ATM tersebut, maka mesin akan meminta data PIN (Personal Identification Number). PIN ini tidak terdapat di dalam kartu ATM melainkan harus di-input oleh nasabah. Kemudian setelah PIN dimasukkan, maka data PIN tersebut akan diacak (di-encrypt) dengan rumus tertentu dan dikirim ke sistem komputerasi bank bersangkutan. Pengacakan data PIN ini dimaksudkan agar data yang dikirim tidak bisa terbaca oleh pihak lain.

PIN yang sudah diacak berikut isis data dari kartu akan dikirim langsung ke sistem computer bank untuk diverifikasi. Setelah data selesai diproses di sistem komputer bank, maka data akan dikirim kembali ke ATM. Nasabah akan dapatkan apa yang yang dimintanya di ATM.

Mesin ATM tidak menyimpan data nasabah maupun PIN nasabah. Hal ini karena prinsip kerja mesin ATM ATM tidak menyimpan data nasabah maupun PIN nasabah. Ini karena prinsip kerja mesin ATM hanya menyampaikan pesan (pass through request) nasabah ke sistem komputer bank bersangkutan.


Sumber :
http://izzmail.blogspot.com/2009/10/deskripsi-atm-automatic-teller-machine.html