Minggu, 06 Maret 2011

Hak Cipta

Dalam artikel kali ini saya akan sedikit membahas tentang Hak Cipta. Beberapa tahun terakhir ini masyarakat Indonesia sering mendengar tentang Hak Cipta. Indonesia sebagai negara kaya akan kekayaan seni, budaya, dan adat istiadat ini perlu mematenkan kekayaan tersebut. Yang disebutkan dalam Hak Cipta itu banyak sekali jenisnya, bukan hanya tentang kekayaan seni . Melainkan juga, hak cipta tentang hak kekayaan intelektual perangkat lunak.

HAKI adalah kepanjangan dari "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah "Intelecctual Property Right" (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: "Hak", "Kekayaan", dan "Intelektual".

Mengapa begitu penting "Hak Cipta" untuk setiap negara dan individu? ? Mari kita bahas secara singkat. Konsep Hak Cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa inggris (secara harfiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak . Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk megatur penggunaan hasil penuaan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya Hak Cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" . Pengertian lain, Hak Cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak Cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainya, film, karya-karya koreografis (tari, balet dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang -undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sebagai mahasiswa jurusan Sistem Informasi. Saya akan sedikit membahas tentang HAKI perangkat lunak.

Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk kedalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umu perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya "Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda". Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.

Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku disebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku dinegara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

1. Perangkat Lunak Berpemilik
    Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

2. Perangkat Lunak Komersial
    Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunka yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaanya. "Komersia" dan "Kepemilikan" adalah dua ahl yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan "komersia" ketika maksud anda ialah "berpemilik".

Itulah sekilas tentang Hak cipta, Hak paten pada HaKI. Semoga bisa menginspirasi teman-teman dalam menciptakan kreasi seni dan perangkat lunak.


Sumber: 
1. http://tik12.wetpaint.com/page/Hak+atas+Kekayaan+Intelektual+Perangkat+Lunak
2.  http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta