Senin, 03 Januari 2011

PENGENALAN ATM (AUTOMATIC TELLER MACHINE atau ANJUNGAN TUNAI MANDIRI)

Saat ini telah banyak pelaku ekonomi, khususnya di kota-kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern. Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota-kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota-kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota-kota besar. Sehingga sector perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya kedaerah-daerah. Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur sekarang selain aspek geografis Indonesia uang unik dan luas.

Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan atau perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal dan dapat diakses dengan mudah oleh nasahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimana pun dia berada selama masih ada layanan ATM (Anjungan Tunai Manidiri) dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan.

ATM (Automatic teller machine atau automated teller machine; di Indonesia juga kadang merupakan singkatan bagi anjungan tunai mandiri) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, ATM sudah menyediakan banyak kemudahan bagi semua orang, transaksi apapun dapat dilakukan melalui alat ini, mulai dari penarikan tunai, transfer uang, pemindah bukuan, pembayaran tagihan, bahkan setoran tunai maupun cetak buku dapat dilakukan di ATM, dan akses ATM juga dapat dilakukan via mobile bahkan internet.

Perkembangan teknologi informasi Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya manusia dalam memahami komponen teknologi informasi, seperti perangkat keras dan perangkat lunak computer, seperti jaringna baik berupa LAN (Local Area Network) ataupun WAN(Wide Area Network) dan sistem telekomunikasi yang akan digunakan untuk mentransfer data.

Magnetic Card Reader

Penggunaan ATM oleh nasabah dimungkinkan dengan adanya Kartu ATM. Setelah kartu ATM dimasukkan kedalam mesin ATM, maka kartu akan dibaca oleh magnetic card reader yang ada didalam mesin. Fungsi dari magnetic card reader hanya sebagai pembaca dan penerima data. Setelah dibaca, lalu data tersebut dikirim ke sistem komputerisasi bank. Karena fungsinya hanya sebagai penerima data maka magnetic card reader tidak memiliki memori yang bisa menyimpan data nasabah.

Data yang Diacak

Saat mesin berhasil membaca data dalam Kartu ATM tersebut, maka mesin akan meminta data PIN (Personal Identification Number). PIN ini tidak terdapat di dalam kartu ATM melainkan harus di-input oleh nasabah. Kemudian setelah PIN dimasukkan, maka data PIN tersebut akan diacak (di-encrypt) dengan rumus tertentu dan dikirim ke sistem komputerasi bank bersangkutan. Pengacakan data PIN ini dimaksudkan agar data yang dikirim tidak bisa terbaca oleh pihak lain.

PIN yang sudah diacak berikut isis data dari kartu akan dikirim langsung ke sistem computer bank untuk diverifikasi. Setelah data selesai diproses di sistem komputer bank, maka data akan dikirim kembali ke ATM. Nasabah akan dapatkan apa yang yang dimintanya di ATM.

Mesin ATM tidak menyimpan data nasabah maupun PIN nasabah. Hal ini karena prinsip kerja mesin ATM ATM tidak menyimpan data nasabah maupun PIN nasabah. Ini karena prinsip kerja mesin ATM hanya menyampaikan pesan (pass through request) nasabah ke sistem komputer bank bersangkutan.


Sumber :
http://izzmail.blogspot.com/2009/10/deskripsi-atm-automatic-teller-machine.html

Senin, 29 November 2010

Pendekatan Pengembangan sistem

Pendekatan Pengembangan sistem adalah:
1. Structured analysis and structured design
Pendekatan ini lebih berfokus pada bagaimana mereduksi waktu dan maintenace dalam pengembangan sistem. Pendekatan ini juga langsung mengintegrasikan perubahan jika diperlukan.

2.  Object oriented analysis and design
Pendekatan baru untuk pengembangan sistem, sering disebut sebagai pendekatan ketiga setelah pendekatan yang berorientasi data dan berorientasi proses. OOAD adalah metode pengembangan sistem yang lebih menekankan pada objek dibandingkan dengan data atau proses. Ada beberapa ciri khas dari pendekatan ini yaitu object, Inheritance dan object class.

3. Prototyping
Prototyping adalah proses iterative dalam pengembangan sistem dimana requirement diubah ke dalam sistem yang bekerja (working system) yang secara terus menerus diperbaiki melalui kerjasama antara user dan analis.
Prototype juga bisa dibangun melalui beberapa tool pengembangan untuk menyederhanakan proses. Prototyping merupakan bentuk dari Rapid Application Development (RAD).

4. Joint Application Design (JAD)
Joint Application Design (JAD) Pada akhir 1970 an personil pengembangan sistem di IBM mengembangan proses baru untuk mengumpulkan requiremen SI dan mereview desain dengan nama JAD. JAD adalah proses terstruktur dimana user, manager dan analis bekerja bersama-sama selama beberapa hari dalam 1 pertemuan bersama untuk mengumpulkan requiremen sistem yang akan dibangun.

Minggu, 21 November 2010

PENGOLAHAN CITRA dan DETEKSI WAJAH PADA SISTEM PENGENALAN WAJAH

Anda pastinya suka menonton film-film hollywood kan??? Sejak tahun 2000an Amerika sebagai kiblat dari industri perfilman internasional atau yang biasa disebut hollywood telah memperkenalkan kita kepada teknik teknologi untuk mempercantik adegan-adegan dari sebuah film. Seperti satu bahasan ini Pengolahan Citra dan Deteksi Wajah Pada Sistem Pengenalan Wajah. Dalam sebuah film yang bergenre action biasanya hollywood memamerkan kecanggihan teknologinya, seperti deteksi verifikasi password dan sandi menggunakan wajah, sidik jari, bahkan kornea mata. Jika sistem seperti ini tidak hanya diterapkan pada sebuah film melainkan juga diterapkan pada kehidupan sehari-hari, tentunya tingkat kedisiplinan pada seseorang akan semakin terlatihkan? Khususnya jika diterapkan di Indonesia. Dan, sekarang yang akan kita bahas adalah deteksi pada wajah.
Pengenalan wajah atau Face Recognition merupakan sebuah sistem identifikasi pribadi yang menggunakan karakteristik pribadi seseorang (dalam hal ini wajah orang tersebut) untuk mengidentifikasikan identitas orang tersebut. Sistem yang dikembangkan dalam penelitian ini adalah sebuah sistem pengenalan wajah yang menggunakan ekstraksi fitur berbasis FLD (Fisher Linear Discriminant). Proses perancangan sistem ini terbagi menjadi 2 (dua) tahap: tahap pengolahan citra dan deteksi wajah serta tahap pengenalan wajah.
Citra adalah masukan berupa sebuah citra digital yang kemudian diolah dengan cara melakukan normalisasi cahaya dan ukuran agar kinerja pengklasifikasi (classifier) dapat ditingkatkan. Setelah citra tersebut dinormalisasi, sistem kemudian diharapakan mampu mendeteksi bagian citra tersebut yang merupakan wajah. Pengklasifikasi yang digunakan pada tugas akhir ini untuk mengklasifikasi wajah atau bukan wajah adalah SVM ( Support Vector Machine).
Dengan menggabungkan metode seleksi fitur berbasis FLD dengan SVM sebagai pengklasifikasi. FLD (Fisher Linear Discriminant) merupakan kombinasi dari PCA (Principle Component Analysis) dan LDA (Linear Discriminant Analysis). Metode ini memaksimalkan jarak pemisah pola antar kelas dan juga memaksimalkan penyebaran pola di dalam kelas. Dengan menggunakan FLD, maka jumlah fitur yang dapat digunakan untuk membedakan jenis citra menjadi lebih sedikit bila dibandingkan pengambilan fitur yang hanya menggunakan PCA. Citra mula-mula diubah ke dalam bentuk vector, dalam hal ini matrix citra yang tadinya berukuran 112 x 92 diubah menjadi matrix vector dengan ukuran 1030×1. Setelah semua citra diubah menjadi vector, kemudian dilakukan ekstraksi fitur.
Dengan menggabungkan metode seleksi fitur berbasis FLD dengan SVM sebagai pengklasifikasi. FLD (Fisher Linear Discriminant) merupakan kombinasi dari PCA (Principle Component Analysis) dan LDA (Linear Discriminant Analysis). Metode ini memaksimalkan jarak pemisah pola antar kelas dan juga memaksimalkan penyebaran pola di dalam kelas. Dengan menggunakan FLD, maka jumlah fitur yang dapat digunakan untuk membedakan jenis citra menjadi lebih sedikit bila dibandingkan pengambilan fitur yang hanya menggunakan PCA.
Tahapan dalam ekstrasi fitur yang digunakan pada sistem adalah sebagai berikut:
  • Ekstraksi fitur PCA
  • Ekstraksi fitur FLD
DETEKSI WAJAH
Citra kulit akan diklarifikasi ke dalam dua golongan, yaitu wajah dan bukan wajah. Sebelumnya, dilakukan pengolahan pada normalisasi cahaya, cross correlation, normalisasi dimensi dan penghitungan bobot. Setelah bobot citra didapat classifier yang telah dilatih sebelumnya, dalam hal ini SVM siap mengelompokkan citra tersebut ke dalam golongan wajah atau bukan wajah. Dari pengujian yang dilakukan, tingkat keberhasilan sistem keseluruhan sebagai sistem pengenalan wajah adalah 83% (83 citra berhasil dideteksi dan dikenenali dari 100 citra uji). Tingkat keberhasilan ini cukup tinggi mengingat sistem ini mampu mengenali individu dari basis data dengan variasi ekspresi atau pose.
Sumber: Author = Robin

KUNCI PINTU DIGITAL dengan SISTEM KEAMANAN BERBASIS SMS

Dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih ini, seseorang yang bernama Lingga Wardhana menciptakan inovasi baru berbasis SMS yang bertujuan untuk memudahkan manusia untuk menjalani hidup yang serba berbasis teknologi canggih seperti sekarang ini.
Kunci! Satu kata yang tentunya tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Kunci yang dalam faedahnya adalah sepasang alat dari alat yg bernama gembok untuk dapat mengontrol keamanan sesuatu yang dikita jaga. Kunci memegang peranan penting didalam sebuah sistem keamanan. Sistem kunci pintu baik di rumah maupun di perkantoran yang ada sekarang ini sebagian besar masih menggunakan kunci mekanik konvensional. Perkembangan teknologi digital memberikan solusi dalam sebuah sistem kunci sebagai pengaman yang lebih baik.  Salah satu sistem keamanan elektronis yang dirancang untuk memberikan solusi keamanan saat rumah ditinggalkan oleh pemiliknya, yaitu “Kunci Pintu Digital dengan Sistem Keamanan Berbasis SMS”.
Sistem digital ini menggunakan password sebagai keyword untuk membuka kunci. Kelebihan dari sistem ini adalah pemilik dapat mengunci ataupun membuka pintu dari jarak jauh hanya dengan mengirim SMS, sehingga pemilik akan lebih mudah karena tidak perlu datang untuk mengunci.
Perancangan hardware:
Perancangan sistem kunci digital dengan keamanan berbasis SMS ini diusahakan menggunakan piranti seminimal mungkin agar spesifikasi dari ukuran sistem dapat diterapkan pada objek sesunguhnya. Sistem yang dirakit terdiri atas sebuah ponsel, motor penggerak, LCD, keypad, sensor-sensor dan sistem kendali.
Sistem kunci pintu digital ini menggunakan motor sebagai penggerak utama gembok sehingga pintu dapat dikunci atau dibuka. Motor ini akan dihubungkan dengan driver yang dapat dikendalikan oleh mikrokontroler. Mikrokontroler sebagai otak/pengendali utama yang mendapat masukan dari keypad maupun HP sistem untuk mengendalikan motor penggerak gembok pintu. Display akan menampilkan angka-angka masukan. Sistem kendali menggunakan mikrokontroller ATMega8535 yang masih merupakan keluarga mikrokontroller AVR. Mikrokontroller ini adalah 8-bit CMOS yang memiliki 512 byte Flash Rom yang dapat langsung diprogram dan juga dihapus dan 512 byte EEPROM sebagai penyimpan password serta instruksi yang kompatibel dengan keluarga AVR.
Komunikasi antara mikrokontroller dengan handphone sistem menggunakan kabel data dengan standard RS-232. Untuk mengubah level tegangan TTL mikrokontroller menjadi level tegangan RS-232 handphone menggunakan IC MAX-232. Password yang dimasukan akan diproses dan dicocokan oleh mikrokontroller. Apabila password yang dimasukan cocok maka kunci akan terbuka.
LCD berfungsi untuk menampilkan informasi apa yang sedang dikerjakan oleh sistem kendali. Selain itu LCD juga berfungsi untuk penampil saat memasukkan password, penggantian password atau informasi status sistem. Pada sistem ini juga terdapat 3 buah sensor keamanan yaitu berupa sensor ultrasonik untuk pendeteksi adanya penyusup, smoke detector untuk pendeteksi adanya kebakaran dan sensor TGS2610 untuk pendeteksi adanya kebocoran gas LPG. Tanda bahaya dari tiap jenis sensor akan mengirimkan SMS yang unik ke handphone user. Selamat mencoba.
Referensi:
  • Eko, Agfianto., 2002, Belajar Mikrokontroler AT89C51/52/55 Teori dan Aplikasi, Gava Media, Yogyakarta.
  • Khang, Bustam, 2002, “Trik Pemrograman Apilkasi Berbasis SMS”, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Selasa, 12 Oktober 2010

Pengertian Telematika


Kata telematika berasal dari kata dalam Perancis yitu telematique. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan alin Minc dalam bukunya yang berjudul L’informatisation de la Societe.
Telematika menunjukkan pada hakikat cyberspace sebagai suatu system elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika. Istilah telemtika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Telemtika adalah saran komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik yang memiliki kemampuannya menstransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantaraan suara (telepon, musik), huruf, gambar, dan data atau kombonasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal itu tersebut terjadi juga jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
Maka dapat disimpulkan telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh yang menyampikan informasi satu arah, maupun timbal balik dengan sistem digital.

Kata telematika berasal dari istilah bahasa Perancis yaitu Telematique, yang artinya adalah sebuah gabungan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi ( Telecomunication and Informatics ). Istilah telematika juga dikenal sebagai ( The New Hybrid Technology ) yang lahir karena perkembangan teknologi digital.

Contoh dari hasil telematika yang paling populer adalah Internet. Dengan Internet semua masyarakat di dunia dapat berkomunikasi dengan teknologi informasi yaitu komputer / laptop dengan cangkupan yang sangat luas. Selain Internet, hasil dari perkembangan telematika yang sedang di kembangkan saat ini adalah GPS ( Global Positioning Satellite ). Beberapa perusahaan besar produsen mobil telah memasang GPS sebagai fitur dari produk mereka. Guna dari GPS disini adalah sebagai alat navigasi yang dapat membantu para pengendara.

Sebenarnya dahulu GPS digunakan untuk keperluan militer yang di kembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama NAVSTAR GPS, tapi seiring perkembangan teknologi GPS sudah mampu membantu penggunanya selain didalam bidang militer.

Hukum telematika

Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang telekomunikasi, informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, informasi, dan komputer. Dari fenomena konvergensi tersebut, saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.
Istilah teknologi informasi sebenarnya telah mulai dipergunakan secara luas pada awal tahun 1980-an. Teknologi ini merupakan pengembangan dari teknologi komputer yang dipadukan dengan teknologi telekomunikasi. Teknologi informasi sendiri diartikan sebagai suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu.
Penggunaan teknologi informasi yang marak saat ini telah mengindikasikan bahwa peradaban teknologi informasi yang merupakan ciri dari masyarakat gelombang ketiga telah nampak. Dengan demikian wujud peradaban yang diuraikan oleh Alvin Toffler sebagian telah dapat dilihat kenyataannya. Toffler menguraikan bahwa peradaban yang pernah dan sedang dijalani oleh umat manusia terbagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama terentang dari tahun 8000 sebelum Masehi sampai sekitar tahun 1700. Pada tahapan ini kehidupan manusia ditandai oleh peradaban agraris dan pemanfaatan energi yang terbarukan (renewable). Gelombang kedua berlangsung antara tahun 1700 hingga 1970-an yang dimulai dengan munculnya revolusi industri.
Selanjutnya adalah peradaban gelombang ketiga yang kini mulai jelas bentuknya. Peradaban ini ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi dan Informasi (pengolahan data). Dampak yang ditimbulkan dari peradaban tersebut adalah arus informasi dalam kehidupan manusia moderen tidak mungkin lagi dapat dibatasi. Oleh Marshall MacLuhan disebut sebagai Global Village. Disini terlihat bahwa ungkapan Latin yang mengatakan "tempora mutantur, nos et mutamur in Illis (artinya zaman berubah dan kita juga berubah bersamanya)" terasa sangat relevan dalam era teknologi informasi global ini. Gambaran tentang fenomena yang sama juga dilukiskan oleh John Naisbitt yang dikatakan bahwa kita telah menapaki zaman baru yang dicirikan oleh adanya ledakan informasi (Information Explosion) beserta sepuluh kecenderungan pokok yang sesungguhnya menunjukkan bahwa kita telah beralih dari masyarakat industrial kemasyarakat informasi.
Kecenderungan terus berkembangnya teknologi tentunya membawa perbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan  : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian  sistem hukum nasional.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE
Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi  singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.
Meskipun secara nyata kita merasakan semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang mustahil dalam berbagai penggunaannya terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atau sebaliknya pengguna teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari suatu konvergensi didalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat.
Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat  dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis  untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional  untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan  siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula  sebagai orang yang telah  melakukan  perbuatan  hukum secara nyata.  
Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari kegiatan siber adalah  transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi secara online saat ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini menjadi persoalan hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan, disamping persoalan pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa pengamanan yang ketat dan canggih, perkembangan teknologi informasi tidak memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital memungkinkan penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting.
Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum. 
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini  menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ITE meskipun secara umum pengaturannya tetapi cukup komprihensif dan mengakomodir semua  hal terkait dunia siber. Materi yang diatur dalam UU ITE umumnya merupakan hal baru dalam sistem hukum kita, hal tersebut meliputi : masalah pengakuan transaksi dan alat bukti elektronik, penyelesaian sengketa, perlindungan data, nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual, serta bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta sanksi-sanksinya.
Bila dilihat dari sudut pandang keilmuan, UU ITE memiliki berbagai aspek hukum, sehingga dikatakan sebagai UU multi aspek, karena banyak memiliki aspek, dan hampir seluruh aspek hukum diatur. Aspek hukum transnasional, karena jelas-jelas UU ini mengatur lingkup yang tidak saja di Indonesia tetapi melewati batas negara. Aspek hukum pidana, mengatur Crime (kejahatan), Aspek Hukum Perdata yang mengatur transaksi-transaksi di bidang bisnis. Aspek Hukum Administrasi, karena menyangkut adanya pemberian izin oleh pemerintah dan aspek hukum acara baik Pidana maupun Perdata.
Kita harus akui bahwa kritikan yang bertubi-tubi juga terjadi pada UU ITE. Beberapa persoalan tersebut menyangkut kepada : pertama, apakah transaksaksi dapat berjalan, karena banyak persoalan teknis yang harus disiapkan khususnya menyangkut pada transaksi dan penyelenggaraan sistem elektronik; kedua, masalah berkaitan dengan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat; dan ketiga, masalah ketentuan sanksi (pidana), yang dianggap terlalu berlebihan dan memberatkan. Masalah ini perlu kita perhatikan karena implementasi peraturan (hukum) setidaknya harus dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global maya tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang. Dengan pendekatan hukum yang saat ini telah berdasar atas UU  No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka UU ITE merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat. Dan, setidaknya UU ITE mengatur dua hal yang amat penting, Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.
Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.
Dalam hukum perdata dan bisnis, urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik. Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Disamping itu Pasal 5 ayat 1 s/d ayat 3, secara tegas menyebutkan :  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Namun dalam ayat (4) ada pengecualian yang menyebutkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, kewajiban Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik menjadi hal yang penting diatur dalam UU ini, misalnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; b. hal yang dapat digunakan untuk  mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik. Sedang, bagi Penyelenggaraan  Sistem Elektronik, Penyelenggara harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman agar Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Dan, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, maka dalam UU ITE diatur masalah berkenaan dengan transaksi secara elektronik. Hal ini untuk menjaga hubungan antar pihak dalam menentukan rambu-rambu dalam melaksanakan transaksi.
Urusan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 5 s/d 22 UU ITE merupakan inti dari masalah keperdataaan dan bisnis. Urusan ini dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan teknisnya harus jelas dan detail, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen. Karena peluang pelanggaran melalui tele-marketing, seperti  pemberian informasi yang benar;  perlindungan untuk memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan atau ditawarkan; perlindungan untuk memperoleh kompensasi akibat produk seringkali tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau dijanjikan.
UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional
Untuk Indonesia, UU ITE (hukum  siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian  sistem hukum nasional.
Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri  dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan.
Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991.
Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan (ius constituendum)
Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. 
Bila dilihat dari gambar di atas, khususnya pada lingkaran kelima,  akan muncul berbagai bidang hukum baru. Oleh karena itu Prof. Sunaryati mengantisipasinya dengan menuliskan bidang hukum lainnya.
Mengutip atas pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati,  tepat sekali apabila saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer  sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.

Penutup
Dengan diundangkannya UU ITE, bukan berarti seluruh permasalahan yang terjadi di bidang telematika sudah selesai, masih banyak persoalan yang harus juga diantisipasi, terutama atas hasil konvergensi yang pastinya menimbulkan berbagai bentuk layanan virtual baru dan berbagai persoalan teknis yang pastinya terus berkembang.
Perkembangan hukum yang sifatnya sektoral sesungguhnya menjadi suatu bagian yang perlu mendapat perhatian kita semua. Dan, sesungguhnya tidak dapat dihindari bahwa perkembangan hukum yang sektoral telah menjadi kenyataan. Bila kita lihat beberapa produk hukum yang ada saat ini, kekentalan anutan sektoral nampak sering terlihat, sifat sektoral tersebut karena pengaturannya yang teknis dan spesifik. Sesuatu yang sektoral umumnya sering berjalan tanpa melihat kepentingan sektor-sektor lain. Untuk mengantisipasi dan menghindari pertentangan yang sifatnya tarik menarik antar sektor, sinkronisasi dan harmonisasi dalam tahapan pra legislasi, mulai dari kajian dan penyusunan naskah akademik untuk menunjang dasar pengajuan legislasi menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan.
Untuk lebih memberikan pemahaman terhadap hukum, khususnya terhadap produk-produk hukum yang sifatnya teknis  seperti UU ITE, disamping harus dilakukan diskusi-diskusi ilmiah, juga perlu dilakukan pembudayaan hukum melalui sosialisasi yang intens yang ditujukan terhadap seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional yang ditujukan untuk pembentukan sistem hukum nasional, kajian-kajian terhadap berbagai persoalan yang merupakan bagian dari tugas pembinaan hukum terus diupayakan agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dalam konteks UU ITE, kajian-kajian yang menyangkut persoalan teknis terus dilakukan mengingat UU ITE memerlukan beberapa peraturan pelaksanaan yang sifatnya teknis seperti : persoalan yang menyangkut sertifikasi keandalan, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, pengelolaan nama domain, masalah intersepsi, pengelolaan data strategis dsb.

Sumber: http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html

Rabu, 09 Juni 2010

Kenapa segitiga bermuda selalu jadi misteri tersendiri, di dunia ini????
inilah peta dari "SEGITIGA BERMUDA"

homenya Adam Young niyhh,,
kerenn yaaaaaaaaaaaaa........
nyaman bgt.......